Cek Fakta: Berikut Ini 12 Berita Hoaks tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja menurut DPR RI

- 7 Oktober 2020, 13:03 WIB
Logo DPR RI./Wikipedia.
Logo DPR RI./Wikipedia. /

Lensa Purbalingga - Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan berita-berita hoaks tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dikutip dari akun Instagram @dpr_ri yang diunggah pada Rabu, 7 Oktober 2020 untuk meluruskan 12 berita hoaks yang beredar di masyarakat, berikut penjelasanya:

Baca Juga: Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi

1. Benarkah uang pesangon akan hilang?

Faktanya uang pesangon tetap ada. 

2. Benarkah UMP, UMK,UMSP dihapus? 

Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. 

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam? 

Faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. 

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian) hilang dan tidak ada kompensasi? 

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x