Lensa Purbalingga - Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan berita-berita hoaks tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dikutip dari akun Instagram @dpr_ri yang diunggah pada Rabu, 7 Oktober 2020 untuk meluruskan 12 berita hoaks yang beredar di masyarakat, berikut penjelasanya:
Baca Juga: Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi
1. Benarkah uang pesangon akan hilang?
Faktanya uang pesangon tetap ada.
2. Benarkah UMP, UMK,UMSP dihapus?
Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian) hilang dan tidak ada kompensasi?