Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya

- 21 Oktober 2021, 13:56 WIB
Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya
Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya /Tangkapan Layar/Instagram.com/@rachelvennya

Lensa Purbalingga - Selebgram Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini 21 Oktober 2021.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan penggilan pada selebgram Rachel Vennya.terkait kasus kabur dari karantina usai pulang dari New York Amerika Serikat.

Selain Rachel Vennya Polda Metro juga memeriksa pacarnya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia.

Rencana pemeriksaan Rachel Vennya akan dilakukan siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Komentar Netizen dengan Kata Mampus Penyebab Admin IG Polda Kalteng Diperiksa Propam

"Ada tiga orang jadwal hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

Pemeriksaan ini akan mengklarifikasi mengenai berita yang beredar tentang kaburnya Rachel Vennya saat jalani karantina.

Rachel Vennya menjalani karantina setelah pulang dari New York Amerika Serikat.

Baca Juga: Admin IG Polda Kalteng Diperiksa Propam, Humas Polda Kalimantan Tengah Minta Maaf

Dia seharusnya menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.

"Kami akan klarifikasi, beritanya sudah beredar, kemudian ada yang melanggar protokol kesehatan dan sebagainya. Rencana hari ini klarifikasi pukul 13.00 WIB," ujar Tubagus di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021.

Menurut Tubagus dalam mengusut perkara tersesebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya.

Baca Juga: Irvan Harus Melindungi Jesica dari Sarah : Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini 21 Oktober 2021

"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," ujarnya.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 kemudian melimpahkan kasus Rachel kepada Polda Metro Jaya.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Baca Juga: Ini Naskah Teks Ikrar Santri Indonesia untuk Upacara Hari Santri Nasional

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi akan mengusut kasus tersebut.

Polisi akan menggunakan pasal-pasal pidana lantaran melanggar ketentuan karantina di masa pandemi Covid-19.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.

Baca Juga: Meriahkan Hari Santri Nasional 2021: Ini Lirik Lagu Mars Santri Siaga Jiwa Raga

Polda Metro Jaya juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.***

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah