“Itu sudah diakui kalau memang Cuma rekayasa dan fitnah, sudah mengakui segalanya,” katanya.
Baca Juga: Ketua DPR RI La Nyalla: Pemprov Jatim Siapkan Langkah Kongkrit Atasi Pengangguran
Atas dasar kesepakatan tersebut, maka Polres Metro Jaksel tentunya akan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara ini.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus UU ITE.
“Sudah ada menjadi ketentuan di internal kita berkaitan dengan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan restoratif,” ujar Kompol Achmad Akbar.
Baca Juga: Kena Mantra Pelet? Begini 8 Cara Menghilangkannya
Atta Halilintar juga berharap agar Savas Fresh tidak mengulangi perbuatannya dan jadi contoh untuk yang lain untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.***