Jual Narkoba, Polisi menangkap Asisten Apoteker Rumah Sakit Swasta Ternama di Purwokerto

25 Januari 2021, 19:08 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengintrogasi tersangka sambil menunjukkan barang bukti. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta di Purwokerto ditangkap polisi karena menjual narkotika, psikotropika dan obat daftar G.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yang diamankan, WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Ini Ketoprak Pinggir Jalan Paling Enak di Purbalingga

"Tersangka merupakan lulusan SMK jurusan Farmasi. Saat ini bekerja sebagai asisten apoteker di rumah sakit swasta ternama Purwokerto," katanya, Senin 25 Januari 2021.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat-obatan yang tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G.

Baca Juga: Bupati Purbalingga dan Kajari Tak Ikut Divaksin, Ini Alasannya..

Selanjutnya diedarkan dan dijual kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kapsul kosong yang sudah disediakan, kemudian dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Warga Tolak Pendirian Pabrik Beton di Padamara Purbalingga

Tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan warga terkait penjualan obat tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu 16 Januari 2021.

Baca Juga: 5000 Vaksin Sinovac Telah Tiba, Pencanangan Vaksinisasi Covid-19 di Purbalingga Dilakukan Hari Ini

Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam.

Selain itu, puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran UPT Logam Purbalingga

"Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek. Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga. Terkait penjual tersebut, masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Kemenangan Tiwi-Dono Mengulang Sejarah di Pilkada Tahun 2000

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat hukuman penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu denda mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler