Lensa Purbalingga - Agar pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Purbalingga dapat dilaksanakan secara komperehensif dan sinergis dengan bidang lainnya, diperlukan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Ini bisa menjadi pedoman dan arahan bagi Pemkab, dunia usaha pariwisata dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Viral video Oknum Polantas Purbalingga Diduga Lakukkan Pungli, Ini Kata Kapolres
Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi usai menyerahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam rapat paripurna DPRD, Senin 22 Maret 2021.
"Penyampaian Raperda tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020," jelasnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Viral Video Pria Berseragam Polisi di Purbalingga Diduga Lakukan Pungli, Ini Faktanya
Tiwi menjelaskan Raperda tersebut penyusunannya juga mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan berlakunya Perda ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha dan kegiatan kepariwisataan yang lebih kondusif.
Baca Juga: Melalui Corporate Farming, Ini Cara Mensejahterakan Petani
"Tentunya dengan tetap memperhatikan norma agama, kesopanan, adat-istiadat, nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat dan peraturan perundangan terkait,” paparnya.
Raperda tersebut salah satunya mengatur tentang pembanguna kepariwisataan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Baca Juga: Mengaku Bisa Memindahkan Janin, Dukun di Kebumen Setubuhi Pasiennya Sebanyak Tiga Kali
Selain itu juga menetapkan mengenai kawasan strategis pariwisata daerah serta fasilitas bagi wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak dan lanjut usia.
Ketua DPRD HR Bambang Irawan dalam kesempatan terpisah menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan terdiri dari 43 pasal.
Baca Juga: Tragis! Trobos Palang Pintu, Pemuda Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Selanjutnya Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda akan dibahas di tingkatan Panitia Khusus.***