DPRD Kabupaten Purbalingga Sidak Pabrik Rambut Palsu, Pastikan THR Buruh Terbayarkan

7 Mei 2021, 09:04 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga sidak pembayaran THR di Sejumlah pabrik rambut palsu, Kamis 6 Mei 2021. /Humas Protokol DPRD Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pabrik rambut palsu, 6 Mei 2021.

Sidak ini dilakukan, untuk memastikan semua karyawan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.  

Pemantauan dilaksanakan di PT Boyang Industrial dan PT Sinar Cendana Abadi (SCA). Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.

“Usai rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kami langsung turun ke lapangan ke sejumlah perusahaan," kata Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, Mimbarudin.

Baca Juga: Tukang Becak Tewas Mendadak di Jalan Desa Klapasawit Purbalingga, Kenapa? Ini Penyebabnya....

Kedua perusahaan tersebut membayarkan THR pada H-7 Lebaran. Kebijakan tersebut sudah disepakati antara pemilik perusahaan dan karyawan.

“Kami juga minta kepada Disnaker untuk aktif memantau. Jika ada perusahaan yang bandel untuk tidak membayarkan THR segera diberikan teguran atau sanksi yang tegas,” tandasnya.

Baca Juga: Masa Pandemi Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran di Purbalingga Dipadati Warga, Satgas Covid 19 ?

Anggota Komisi III DPR Purbalingga juga sempat berdialog dengan pemilik dan perwakilan pekerja.

"Dari hasil pantauan tersebut pihaknya mendapatkan bahwa pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai kesepakatan," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Warga Desa Sempor Purbalingga, Jelang Lebaran Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar

Sementara itu Kepala Disnaker Purbalingga Edy Suryono menyampaikan selain membuat posko dan menerima pengaduan, pihaknya juga membentuk tim untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di sejumlah perusahaan.

Diungkapkan Disnaker memantau pembayaran THR di 72 perusahaan. “Perusahaan tersebut memiliki total karyawan sebanyak 40.000 ribu orang,” terangnya.

Baca Juga: Fantastis! H-2 Pemberlakuan Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Pulogebang Capai 2.167

Pemantauan pembayaran THR dilaksanakan mulai 19 April hingga 27 April.

Menurutnya, dari pantuan yang dilakukan oleh empat tim yang diturunkan, pemilik perusahaan menyatakan kesiapannya membayarkan THR kepada para pekerja.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler