Palak Pedagang Buah dan Pukuli Dengan Balok Kayu, Pelaku Pengroyokan di Bobotsari Purbalingga Dibekuk Polisi

4 Juni 2021, 11:28 WIB
Dua pelaku pengeroyokan pedagang buah di wilayah Bobotsari, Purbalingga digelandang ke Mapolres Purbalingga, Jumat 4 Juni 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, akhirnya dtangkap Polisi.

Dua pelaku masing-masing BM (21) warga Desa/Kecamatan Bobotsari. Satu lainnya BH (21) warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Produk Kerajinan dan UMKM Hadir di Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga

Keduanya dibekuk oleh Satuan Reskrim Polsek Bobotsari Polres Purbalingga, Kamis 20 Mei 2021 tanpa melakukan perlawanan.

"Korbannya bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, PurbaIingga," Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Ditanya Kapan Bertemu Bambang Pacul Hingga Tanggapi Statmen RK Cocok Berpasangan di Pilpres, Ini Kata Ganjar

Kejadian penganiayaan bermula saat dua pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban.

Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.

"Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian mengambil balok kayu dan memukuli korban," jelasnya.

Baca Juga: Bandara JBS Purbalingga Dipuji Penumpang, Aditya dan Keluarga Bangga Bisa Merasakan Pendaratan Perdana

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan.

Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

"Dari laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021," katanya.

Baca Juga: Nahas, Bengkel Tambal Ban Warga Giritirto Kebumen Tempat Mengais Rezeki Ludes Terbakar

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler