Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan kembali memperketat kegiatan masyarakat.
Hal tersebut sebagai langkah penanganan persebaran Covid 19 di Kabupaten Purbalingga.
"Kegiatan masyarakat yang diperketat salah satunya dilarang menggelar hajatan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu 16 Juni 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Meningkat, Ini Strategi Bupati Tiwi Untuk Mengantisipasi
Meski demikian, acara pernikahan boleh dilakukan. Namun, sebatas ijab kabul dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Untuk resepsi dan hiburan diimbau untuk ditunda. Baik di rumah atau di gedung, hotel, tetap tidak diperkenankan," ujarnya.
Tiwi mengatakan, pengetatan tersebut akan dimulai pada Senin minggu depan.
Bahkan bukan hanya hajatan saja, namun ada beberapa kegiatan.
"Diantaranya, kegiatan keagamaan, seni dan budaya, obyek wisata sampai akan diberlakukan kembali jam malam," imbuhnya.***