Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Purbalingga, Jumat malam 18 Juni 2021.
Razia itu dilaksanakan bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Sehari Dua Kecelakaan di Kemangkon Purbalingga, Mobil Tabrak Motor Hingga Masuk Sawah
Dalam razia, polisi memeriksa terhadap pengunjung karaoke di empat lokasi. Termasuk melakukan pemeriksaan urine.
"Hasil pemeriksaan kita tidak menemukan peredaran narkoba. Hasil tes urine juga negatif," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam, Sabtu 19 Juni 2021.
Baca Juga: Lagi! Warga Ricuh dan Rusak Pos Penyekatan Suramadu Gegara Ogah Ngantri Swab Antigen
Muanam menjelaskan, alam kegiatan kita juga pantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Termasuk menyosialisasikan tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro.
"Kita juga menyosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang PPKM Mikro," ungkapnya.
Baca Juga: Lockdown! Kasus Covid-19 di Manduraga Purbalingga Terus Bertambah, Kini Jadi 30 Warga Positif
Dalam surat edaran Bupati tertulis bawha PPKM Mikro akan dimulai dari tanggal 21-28 Juni.
Isinya yaitu usaha pariwisata lainnya seperti karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya wajib tutup total.
"Kita juga sosialisasikan kepada pengelola tempat hiburan karaoke tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga," katanya.
Baca Juga: Pemotor Tabrak Mobil di Kemangkon Purbalingga, Gegara Hindari Jalan Berlubang
Kasat Reserse Narkoba berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi Kabupaten Purbalingga aman dari peredaran narkoba.
"Selain itu, diharapkan juga bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," harapnya.***