Bupati Tiwi Sidak Penggunaan Absensi Finger Print di OPD Purbalingga

20 September 2021, 09:52 WIB
Bupati Tiwi sidak penggunaan absensi finger print di beberapa OPD Purbalingga, Senin 20 September 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melakukan sidak penggunaan absensi finger print di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa OPD yang dikunjungi Bupati Tiwi yakni Dindukcapil, Dinnaker, Dinkes, Dindikbud, DPMPTSP dan Dinkop UKM Purbalingga.

Baca Juga: Tabrak Tumpukan Pasir, Mobil Carry di Kutasari Purbalingga Terbalik Roda di Atas

Sidak ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor : 800 17401 tentang Penggunaan Kembali Absensi Finger Print bagi ASN Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Penggunaan kembali absensi finger print sebagai upaya menegakkan disiplin ASN Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

"Finger print ini juga dalam rangka keberlangsungan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan pada tatanan normal baru atau new normal guna mendukung produktifitas kerja dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai," kata Bupati Tiwi saat Sidak di Dinnaker Purbalingga, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Pasca Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Lalu Lintas Kapal di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Ditutup

Bupati Tiwi menuturkan, setiap ASN Non ASN yang melaksanakan tugas atau pekerjaan di kantor wajib menaati aturan terkait hari dan jam kerja sesuai Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Uji Coba Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Purbalingga.

Bagi unit kerja yang selama ini sudah menggunakan absensi elektronik finger print untuk dapat diaktifkan kembali.

"Kehadiran ASN maupun Non ASN pada saat masuk kerja dan pulang kerja wajib melaksanakan absensi elektronik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Purbalingga Miliki Sekda Baru, Ini Profilnya

Bupati Tiwi mewajibkan agar setiap OPD melakukan pengecekan suhu tubuh serta memastikan ASN Non ASN menggunakan masker. OPD juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

"Jadi di samping finger print disediakan hand sanitizer, jadi sebelum dan sesudah finger print langsung menggunakan hand sanitizer," pungkas Bupati Tiwi.***(Lin)

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler