Pemkab dan DPRD Purbalingga Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS Tahun 2022

16 Oktober 2021, 15:18 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi tandatangani nota kesepakatan bersama KUA PPAS di Ruang Sidang DPRD Purbalingga, Jumat 15 Oktober 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan DPRD Purbalingga melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakam Umum APBD (KUA) serta Proritas Dan Plafon Anggaran Sementar (PPAS).

Penandatangan nota kesepakatan bersama KUA PPAS dilaksnakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 15 Oktober 2021.

KUA PPAS ini akan menjadi acuan bersama Pemkab Purbalingga dan DPRD Purbalingga dalam penyusunan RAPBD tahun 2022.

Baca Juga: Dinilai Tanggap Tangani Pandemi, Sesa Selabaya Purbalingga Juara Posko Covid-19 dam Jogo Tonggo

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan, penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Banggar DPRD, yang telah tekun melakukan penelaahan dan pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Dikatakan Bupati Tiwi, setelah dikirimkannya Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, Kemenkeu mengeluarkan surat nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Atlet Jawa Barat Raih Medali Emas di PON Papua Pulang Naik Bus, Ridwan Kamil Klarifikasi

Rinciannya alokasi TKDD Tahun 2022 yang besarannya berbeda dengan asumsi KUA-PPAS yang telah dikirim, serta terdapat perubahan annual work plan (awp) hibah upland yang menyebabkan penggeseran rencana kerja yang semula di Tahun 2021 sebagian digeser Tahun 2022, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUA PPAS baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Penyesuaian tersebut telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD besama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan menjadi nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini.

“Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dengan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2022.” katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kasih Pantun Buat Kontingen Jawa Barat yang Sukses jadi Juara Umum PON Papua

Terkait tiga raperda, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Kesehatan Ibu, bayi baru lahir bayi dan anak dibawah lima tahun.

Dituturkan, ketiga raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah mendapat harmonisasi dan fasilitasi dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.

“Berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya kita bersama dapat segera mensosialisasikan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat, baik melalui kesempatan formal maupun informal.” ungkapnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler