Terdesak Kebutuhan Hidup, Penjaga Sekolah di Purbalingga Nekad Jualan Ganja

3 Desember 2021, 08:08 WIB
Kedapatan menjual narkotika jenis ganja, penjaga sekolah di Purbalingga digelandang ke Polres Purbalingga, Jumat 2 Desember 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Mengaku terdesak kebutuhan hidup, seorang penjaga sekolah di Kabupaten Purbalingga nekad berjualan narkotika jenis ganja.

Akibat perbuatannya, penjaga sekolah di Kabupaten Purbalingga ini akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga, Kamis 22 November 2021.

"Tersangka yang diamankan yaitu AF alias I (21) warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga," kata Wakapolres Purbalingga, Pujiono, Jumat 2 Desember 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin 'Menyontek' Cara Kerja PRMN Di Pemprov Jabar

Tersangka juga memiliki alamat lain di Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan tersangka membeli barang dari temannya di luar Jawa. Kemudian dijualbelikan di wilayah Purbalingga dan Purwokerto," jelasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Membongkar Strategi Menang di Dua Pilihan, Mungkinkah Bisa Dipakai untuk Nyapres?

Berdasarkan pengakuan tersangka ia menjual ganja karena terdesak kebutuhan hidup. Gajinya sebagai penjaga sekolah menurutnya masih kurang sehingga nekat menjual ganja untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka mengaku menjual ganja sudah selama empat tahun. Ganja dijualbelikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor handphone milik tersangka.

"Setelah transaksi dan pembayaran melalui transfer bank ganja dikirim melalui jasa pengiriman kepada pembeli," ungkapnya.

Baca Juga: Kinerja Dinkominfo Purbalingga Kembali Dipertanyakan, Arisha Puteri Braling: Ini Tema Hari Aids Sedunia 2021

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna kuning dengan berat ± 62 gram, 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna pink dengan berat ± 61 gram, 1 bungkus batang kering diduga ganja dalam bungkus kertas dengan berat ± 12 gram, 6 paket daun kering diduga ganja dalam bungkus plastik klip bening dengan berat ± 28 gram dalam dus HP Realme, 2 paket daun kering diduga ganja dalam bungkus Plastik klip bening dengan berat ± 9 gram dalam kotak Box bening, tujuh linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 4 gram dalam bungkus rokok, 3 linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 2 gram dalam bungkus rokok signature.

"Selain itu diamankan juga uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 350 ribu, alat hisap ganja, timbangan digital kartu ATM dan satu telepon genggam," jelasnya.

Baca Juga: Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tercatat 20.283

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler