Lensa Purbalingga - Viralnya video di Facebook warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga gerudug rumah penyekapan anak perempuan membuat pihak kepolisian Polres Purbalingga angkat bicara.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhoni Kurniawan menyampaikan bahwa kejadian itu berawal adanya informasi anak hilang di wilayah Desa Karangreja, Kamis sore 26 Mei 2022.
"Adanya informasi anak hilang, Polsek Kutasari Polres Purbalingga bersama warga setempat dan dibantu dari tim SAR BPBD Purbalingga melakukan pencarian," katanya.
Pada pukul 20.30 WIB karena belum ditemukan, pencarian anak hilang tersebut rencananya akan dihentikan dan dilanjutkan pagi harinya.
Namun pada saat itu, diperoleh informasi anak hilang sudah ditemukan warga di salah satu rumah warga.
"Rencana pencarian akan dilanjutkan besok, namun anak tersebut sudah ditemukan warga disalah satu rumah di wilayah tersebut," terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi rumah dimaksud. Saat itu warga sudah banyak berkumpul di sekitar rumah.
"Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut termasuk pemilik rumah yang berinisial AS (63) seorang petani warga desa setempat," ucapnya.
Disampaikan bahwa saat ditemukan anak tersebut berada di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung.
"Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undangan Undangan Perlindungan Anak," jelasnya.
Baca Juga: Serial Babad Banyumas Mertadiredjan: Raden Katuhu Ternyata Kemenakan Raja
Kapolres menegaskan terkait kejadian tersebut, Polres Purbalingga telah mengambil langkah.
Langkah tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku.
"Kemudian melakukan proses penyelidikan. Dilakukan juga pendampingan psikologi terhadap anak tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Ini 3 Cara Merubah Hidup Menjadi Lebih Baik Menjadi Kunci Kesuksesan
Kapolres menjelaskan, adanya informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut.
"Dari hasil visum tidak ada tanda-tanda diikat dan sebagainya. Mereka ditemukan berada di rumah berdua," tegasnya.
Baca Juga: Ini Jawabannya Kenapa Banyumas, Banjarnegara Lebih Tua dari Purbalingga!
Meski demikian, kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.***