Lensa Purbalingga - Dalam Imendagri Nomor 22 Tahun 2022 seluruh kabupaten kota di Jateng termasuk Kabupaten Purbalingga masuk kategori PPKM level 1.
Seiringan kebijakan tersebut, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda penyerahan empat Raperda Prakarsa digelar tatap muka, Rabu pagi 8 Juni 2022.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Purbalingga Gelar Donor Darah
Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyerahan empat Raperda Prakarsa kepada Bupati Purbalingga.
Masing-masing Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Pembangunan Industri di Kabupaten Purbalingga tahun 2022-2045.
Selanjutnya Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Baca Juga: Harga Migor Diatas HET, Ini Hasil Monitoring Minyak Goreng Curah di Purbalingga
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan (BI) menyampaikan, hari kita laksanakan rapat paripurna secara langsung.
"Meski kita masuk dalam PPKM level 1 kita tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ungakapnya.
Baca Juga: Sepanjang Mei 2022 Ada 422 Kasus TBC, Dinkes Purbalingga Persiapkan Beberapa Langkah Antisipasi
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan momentum ini diharapkan bisa menjadi awal untuk pemulihan ekonomi.
Masuknya Purbalingga dalam PPKM level 1 disebabkan karena kasus Covid-19 yang terus melandai.
"Namun penerapan protokol kesehatan termasuk aplikasi peduli lindungi tetap dilakukan,” tegasnya.***