Lensa Purbalingga - Sebanyak 1640 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Purbalingga sampai saat ini belum terima gaji.
Hal itu disampaikan oleh salah satu guru PPPK Purbalingga yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Rabu sore 22 Juni 2022.
"Sejak penerimaan SK itu, gaji pertama belum diterima sampai saat ini. Pelantikan kan di bulan Mei kemarin," katanya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Jumat 24 Juni 2022
Lebih lanjut guru SD tersebut menyampaikan bahwa Informasi yang mereka dapat, gaji akan dicairkan pada bulan Juli.
"Saat itu akan dilakukan rapel bulan-bulan sebelumnya. Namun untuk ke pastiannya tanggal belum ada," terangnya.
Di konfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan, gaji pertama PPPK di Purbalingha seharusnya memang dibayar awal pada bulan Juni ini.
Namun terpaksa tak bisa dibayarkan, sebab ada proses administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu.
"Ada proses administrasi yang harus dilalui dulu, sebenarnya anggaran sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Desa Se Barlingmascakeb Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Gelaran Festival Film Purbalingga
Meski di SK PPPK per Februari 2022, namun pekerjaan mereka baru dihitung per Mei lalu. Sehingga, menerima gaji pada Juni ini.
Rencananya gaji pertama PPPK tersebut akan dibayarkan pada akhir bulan Juni ini.
"Jika tak ada kendala yang cukup berarti akhir bulan ini sudah bisa dibayarkan. Karena dananya sudah siap," tuturnya.***