Curi HP di Purbalingga Residivis Asal Pemalang Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih DPO

18 Agustus 2022, 19:03 WIB
Tersangka pencuri HP di Purbalingga seorang residivis asal Pemalang ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang residivis kembali berurusan dengan Polisi setelah ketahuan mencuri HP di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Diketahui residivis yang tertangkap Polisi Polres Purbalingga berinisial SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Pemalang.

"Satu berhasil ditangkap, satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Purbalingga Jatuh ke Dalam Sumur, Begini Kronologinya

Diterangkan, tersangka melakukan pencurian HP di rumah milik Saimah (38) warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Pencurian diketahui oleh korban pada Rabu dini hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 04.45 WIB.

"Korban kehilangan tiga buah HP dan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: Mobil Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dirusak Orang Tak Dikenal, Kenapa?

Diceritakan, modus yang dilakukan tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur.

Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.

Berdasar keterang korban polisi melakukan penyelidakan, hasilnya menaggkap satu tersangka.

"Tersangka berhasil di tangkap pada Rabu 8 Agustus di Pemalang, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.

Baca Juga: Ini Lirik dan Arti Lagu “Ojo Dibandingke” yang Dinyanyikan Farel Prayoga Bikin Heboh Istana Negara

Dari hasil penangkapan tersangka polisi mendapatkan barang bukti dua buah HP, obeng dan sepeda motor.

"Dari pengakuan tersangka HP lainnya sudah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari," terangnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler