Bejat! Pria di Kertanegara Purbalingga Tega Menyetubuih Keponakannya yang Masih 16 Tahun

9 September 2022, 19:07 WIB
Pelaku rudapaks gadis dibawah umur ditangkap anggota Polres Pirbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kasus asusila kembali terungkap di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kali ini seorang tetangga tega menyetubuhi gadis dibawah umur masih berstatus pelajar di wilayah Kertanegara Purbalingga.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 9 September 2022.

Baca Juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Sudah Keluar dari Penjara, Benarkah?

Diungkapkan, tersangka yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban masih sepupu," ungkapnya.

Baca Juga: Main-Main Bansos BPNT di Purbalingga, Bupati Tiwi Bakal Tindak Tegas

Disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.

Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.

"Modus yang dilakukan mendatangi rumah korban melakukan bujuk rayu dan pemaksaan kepada korban," ucapnya.

Baca Juga: Laksanakan Baksos Serentak, Polres Purbalinggq Bagikan 2000 Paket Beras dan Sayuran

Tersangka berhasil diamankan pada Selasa 30 Agustus 2022. Kepada polisi tersangka mengakui segala perbuatan bejatnya.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan megakui segala perbuatannya bejatnya," jelasnya.

Baca Juga: Proyek Jalan Bojong Panican Purbalingga Baru 23 Persen, Kontraktor Terancam Putus Kontrak

Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler