Warga Purbalingga dan Aceh Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba

12 Oktober 2022, 12:40 WIB
Warga Purbalingga dan Aceh Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini dua tersangka diamankan Satresnarkoba Purbalingga berikut barang buktinya.

"Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Puijiono, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Jalan dan Irigasi di Desa Grantung Purbalingga Terputus Akibat Diterjang Banjir

Tersangka pertama MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu 25 September 2022.

"Modusnya tersangka buka warung untuk jualan sembako, namun berjualan obat terlarang," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga dan Pemprov Jateng Bahas SMK Negeri 1 Karangjambu, Ini Hasilnya

Tersangka kedua FH (28) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.

Ia ditangkap, Senin 26 September 2022 saat sedang menerima paket obat terlarang yang dibelina secara online

"Modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Menang Lomba Tertib Administrasi, Desa Karangcengkol Purbalingga Dapat Hadiah Ambulan

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka, 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam.

Selanjutnya dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap III Purbalingga, Buka Jalan Baru Penghubung Sepanjang 1,6 Kilometer

Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," tuturnya.

Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler