Diganti ETLE, Tilang Manual di Purbalingga Ditiadakan, Ini Penjelasannya

24 Oktober 2022, 21:54 WIB
Petugas kepolisian Satlantas Polres Purbalingga saat sedang mebgatur lalu lintas. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Saat ini penggunaan tilang manual sudah tidak lagi digunakan di Kabupaten Purbalingga.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.

"Menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual," ungkapnya.

Baca Juga: Puluhan Kios dan Rumah di Kebumen Porak Poranda Diterjang Angin Puting Beliung

Mia menjelaskan, tindak penilangan di Purbalingga saat ini hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Di Purbalingga tindakan tilang hanya mengunakan ETLE atau elektronik saja," ungkapnya.

Baca Juga: Kunjungi SMK Negeri 1 Karangjambu, Ini Saran Komisi III DPRD Purbalingga ke Bupati

Disebutkan, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST 2264 X HUM.3.4.5. 2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut tertuang dalam poin lima surat telegram Kapolri tersebut. Yakni isinya, Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Sempat Geger, Mayat Misterius di Sungai Kacangan Purbalingga Ternyata Warga Banjarnegara

Karena itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri, maka Satlantas Polres Purbalingga wajib melaksanakannya.

"Penggunaan tilang manual tidak lagi digunakan di Purbalingga hingga adanya kebijakan baru," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler