Empat Komplotan Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Mereka Juga Penadah dan Residivis

8 November 2022, 13:44 WIB
Empat Komplotan Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Mereka Juga Penadah dan Residivis. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Para pelaku merupakan warga Purbalingga. Mereka pelaku dan juga penadah barang curian.

"Empat pelaku merupakan satu komplotan yang diamankan berikut barang buktinya," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Selasab8 November 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, AM (29) warga Desa.Kecamatan Pengadegan.

Selanjutnya JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.

"OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," jelasnya.

Baca Juga: KPU Purbalingga Siapkan Alat Peraga Khusus Bagi Pemilih Tunanetra

Pengungkapan kasus bermula adanya laporan pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Rabu 26 Oktober 2022.

Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.

"Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan berikut barang bukti, Jumat 20 Oktober 2022," terangnya.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Desa Majasem Purbalingga Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Dua Orang Warga Terluka

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.

Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL.

"Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda," ungkapnya.

Baca Juga: Kebakaran di Desa Krangean Purbalingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta, Pemilik Bengkel Kakinya Terbakar

Kepada polisi tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda wilayah Purbalingga.

Tersangka merupakan residivis dan telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.

"Selanjutnya depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja," katanya.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Porak Porandakan Desa Majasem Purbalingga, Rumah Rusak dan Warga Terluka

Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

"Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler