Kasus Curanmor di Desa Dagan Purbalingga Terungkap, Satu Pelaku Tertangkap, Satu Lainnya Buron

17 November 2022, 16:33 WIB
Pelaku curanmor TKP Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku Curanmor di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga berhasil diungkap unit Saterskrim Polres Purbalingga.

Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Purbalingga tanpa melakukan perlawanan berikut barang buktinya.

"Tersangka diamankan polisi di wilayah Banyumas 12 November 2022," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Nahaas! Dua Warga Desa Jambudesa Purbalingga Kehilangan Rumahnya Akibat Terbakar

Diungkapkan, pencurian diketahui pertama oleh istri korban pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah Didi Mustofa Abdilah, Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

"Saat itu istri korban keluar teras tidak mendapati sepeda motornya, dicari juga tidak ada selanjutnya lopor ke pihak kepolisian," terangnya.

Baca Juga: 89 Cakades di Pilkades Serentak Purbalingga Berikrar Pilkades Damai

Adanya laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat titik terang dan menemukan orang yang dianggap pelaku pencurian.

"Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Kamis 17 November 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV

Sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T," lanjutnya.

Baca Juga: Piala Suratin Jateng Desember 2022 Dimulai, Persibangga U 17 Berada di Grup E Bareng PSIP dan Persekap

Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.****

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler