KPU Purbalingga Usul Penataan Dapil Ditambah di Pemilu 2024

4 Desember 2022, 20:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menggelar Fokus Grup Discusion (FGD) bersama wartawan, Minggu 4 Desember 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengusulkan tiga format penentuan daerah pemilihan (Dapil).

Usulan tiga format Dapil diperuntukan pada Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Purbalingga.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari saat Fokus Grup Discusion (FGD) bersama wartawan, Minggu 4 Desember 2022.

"Kami sudah lakukan simulasi internal dengan penghitungan rumus terkait Dapil. Kami akan usulkan tiga Dapil,” katanya

Baca Juga: Secara Fisik MPP Purbalingga Belum Sempurna Sudah Bisa Difungsikan, Pertengahan Desember 2022 Diresmikan

Diungkapkan, jika merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50.

"Pasalnya saat ini jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta orang," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Minggu 4 Desember 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Ketua PWI Purbalingga, Joko Santoso mengatakan, dalam penataan Dapil yang perlu diperhatikan adalah setiap suara dalam Pemilu mencapai derajat keterwakilan yang efektif.

"Pemilu 2024 adalah Pemilu yang terbesar dalam sejarah. Oleh karena itu harus dibangun pondasi yang kuat dan dijalin sinergitas yang solid,” ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Hari Jadi Kabupaten Purbalingga ke 192 Ada Ndarboy Genk di Alun-Alun, Ini Tanggalnya

Penambahan jumlah kursi di DPRD Purbalingga dari 45 kursi menjadi 50 kursi merupakan sebuah hal positif.

"Ini membuat keterwakilan masyarakat menjadi bertambah di lembaga legislatif," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler