Tiga Kawanan Copet Asal Bandung Ditangkap Polres Purbalingga saat Konser Ndarboy Genk, Tiga Lainya Buron

19 Desember 2022, 14:48 WIB
Tiga Kawan Copet Asal Bandung Ditangkap Polres Purbalingga saat Konser Ndarboy Genk Tiga Lainya Buron. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Tiga kawanan copet asal Bandung ditangkap jajaran Polres Purbalingga, Minggu malam 18 Desember 2022.

Para pelaku copet tersebut diringkus polisi saat konser Ndarboy Genk di alun alun Purbalingga.

"Mereka kita amankan berikut barang bukti 15 handphone," kata Wakapolres Purbalingga, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Hari Jadi Purbalingga ke 192 Dimeriahkan Konser Ndarboy Genk

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik kepolisia, mereka beraksi bersama temannya sejumlah 6 orang.

"Pelaku total 6 orang, kita amankan 3, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran," ungkapanya.

Tiga tersangka yang diamankan yaitu HJ (43), RG (23) dan RNS (27). Mereka semua warga Bandung.

"Satu dari tiga tersangka copet tersebut adalah seorang mahasiswa. Semua warga Bandung," terannya.

Baca Juga: Muscab DKC Garda Bangsa PKB Purbalingga, Ketua Baru Siap Menangkan PKB

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari salah satu korban pencopetan ke Polsek Purbalingga.

Kemudian petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi.

"Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku. Saat digeledah ada 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 19 Desember 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Wakapolres Purbalingga menyampaiikan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

"Para tersangka di ancaman dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Purbalingga Memasuki Usia ke 192, Ini Harapan dan Doa Bupati Tiwi

Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri.

"Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler