Lensa Purbalingga - Belasan pemuda sedang pesta miras dan tiga pasangan bukan suami istri digrebrek Polsek Kemangkon Polres Purbalingga.
Mereka digrebek di tempat kos wilayah Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, KbupatenPurbalingga.
"Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari 18 Desember 2022," kata Kapolsek Kemangkon Polres Purbalingga, Iptu Wahyudi, Senin 19 Desember 2022.
Baca Juga: Pengumuman! Per Hari Ini, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga Mulai Beroperasi
Kegiatan di dasari adanya laporan masyarakat bawah di tempat kos itu diduga sering digunakan untuk kegiatan pesta miras yang kerap mengganggu lingkungan.
"Adanya laporan tersebut, anghota Polsek berasam TNI san Satpol PP mendatangi tempat kos tersebut," terangnya.
Pihaknya mendapati belasan pemuda yang sedang melakukan pesta minuman keras. Selain itu mendapati juga tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar.
"Petugas kemudian menyita barang bukti berupa minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak empat liter," tuturnya.
Baca Juga: Hari Jadi Purbalingga ke 192 Dimeriahkan Konser Ndarboy Genk
Pihaknya juga membawa belasan remaja serta tiga pasangan bukan suami istri ke Polsek Kemangkon untuk dimintai keterangan.
"Mereka kita bahwa ke Polsek, kemudian kita mintai keterangan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Muscab DKC Garda Bangsa PKB Purbalingga, Ketua Baru Siap Menangkan PKB
Kapolsek Kemangkon Polres Purbalingga menambahkan, pihaknya juga memintai keterangan dari pemilik kos perihal kejadian tersebut.
"Rencananya akan dilaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan terhadap para pengguna kos untuk antisipasi terjangkitnya HIV AIDS," pungkasnya. ***