Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong

2 Januari 2023, 14:08 WIB
Foto STNK kendaraan, Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga mulai menetapkan aturan penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada media, Senin 2 Januari 2022.

"Mulai tahun 2023, STNK setelah mati 5 tahun, dan selama dua tahun kedepan tidak bayar pajak otomatis terhapus alias bodong," kata Kasatlantas Polres Purbalingga.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 2 Januari 2023, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Hujan

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

"Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang (kepolisian) soal registrasi kendaraan," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinporapar Purbalingga Optimis Tahun 2023 Kunjungan Wisata Capai Target

Dia menjelaskan, sebelum identitas kendaraan dihapus akan diawali dengan surat konfirmasi terlebih dahulu.

"Jika selama tiga bulan berturut-turut tidak ada konfirmasi, maka identitas kendaraan akan dihapus," terangnya.

Baca Juga: Alami Kecelakaan di Desa Siwarak Purbalingga, Malik dan Hanomi Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Sakit

Kasatlantas Polres Purbalingga menambahkan, penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan akan menjadi bodong.

Kendaraan ilegal digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya," pungkasnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler