Lensa Purbalingga - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen mulai memberlakukan kembali tilang manual kepada para pelanggar.
Hal itu disampaikan Kasatlatas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono saat sosialisasi tertib berlalu lintas.
"Sosialisasi tilang manual dilakukan dengan membagikan leaflet tertib berlalu-lintas serta menggunakan pengeras suara," katanya, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Tiwi Minta Dinkes Purbalingga Tuntaskan Vaksinasi
Disampaikan, tilang manual yang diberlakukan kepada para pelanggar untuk mengkaver pelanggar yang tidak terdetek tilang elektronik.
Misalnya, pelanggaran memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong.
"Sejumlah pelanggar yang menghindar dari ETLE. Jadi tilang manual diharapkan akan meningkatkan kesadaran para pengguna jalan di Kebumen untuk lebih tertib," jelasnya.
Lebih lanjut Kasatlntas menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual oleh petugas Satlantas ketika di lapangan.
Diantaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
"Selanjutnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan," tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Purbalingga Apresiasi RSUD Goeteng Taroenadibrata Buka Poli Baru
Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Satlantas Polres Kebumen.
"Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan," lanjutnya.***