Penadah dan Pelaku Curanmor di Obyek Wisata DLas Purbalingga Ditangkap Polisi

16 Januari 2023, 12:59 WIB
Penadah dan Pelaku Curanmor di Obyek Wisata D Las Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan dua orang penadah ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Pelaku curanmor PW (32) seorang pedagang warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

"Penadah, AR (30) warga Kebumen dan MSD (47) warga Desa Banjaran, Purbalingga," kata Kasar Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 16 Januari 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Diceritakan, modus yang dilakukan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata.

Selanjutnya membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Selanjutnya barang curian dijual kepada penadahnya.

"Pencurian sepeda motor yang terjadi, Selasa3 Januari 2023 di Objek Wisata DLas Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir di Sungai Karang dan Bodas, BPBD Purbalingga Lakukan Normalisasi

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain.

Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kebumen.

"Pelaku PW merupakan residivis diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang. Kami juga menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," tuturnya.

Baca Juga: Wisata di Purbalingga Diaharapkan Bisa Ikut Mempromosikan Produk UMKM

Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy nopol R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru.

"Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain," ungkapnya.

Baca Juga: Purbalingga Terus Kembangkan Pembuatan Motor Listrik Bralink EV-1

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menyampaikan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler