Ratusan Pejabat di Lingkup Pemkab Purbalingga Dilantik, Tapi Tercatat Satu ASN Belum, Kenapa?

1 Februari 2023, 17:47 WIB
Sekda Purbalingga Herni Sulasti saat melantik ratusan pejabat fungsional, administrator dan pengawas di Pndopo Dipokusumo Purbalingga, Rabu sore 1 Februari 2023. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Ratusan pejabat fungsioanal, administrator dan pengawas berkumpul di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Rabu sore 1 Februari 2023.

Mereka berpakaian tampak rapi mengenakan jas hitam, dasi serta celana kain yang digunakan.

Terungkap, mereka berkumpul di Pendopo Dipokusumo Purbalingga untuk mengikuti pelantikan sumpah jabatan.

Baca Juga: Evakuasi Truk Terguling di Bayeman Purbalingga Selesai, Lalu Lintas Kembali Lancar

Berdasarkan informasi yang diperoleh lensapurbalingga.com, pelantikan pejabat kali ini dilaksanakan kepada 287 ASN.

Namun tercatat ada 1 ASN yang tidak hadir, sehingga total hanya 286 orang pejabag yang dilantik.

Mereka terdiri dari 37 orang penyesuaian jabatan fungsional, 6 orang perpindahan dari Pengawas ke Fungsional (Kepala Puskesmas).

7 orang perpindahan dari jabatan lain, 224 orang fungsional pengangkatan pertama,1 orang pejabat administrator, dan 11 orang pejabat pengawas (KTU Puskesmas).

"Pengambilan sumpah pelantikan sifatnya wajib, jadi bagi 1 ASN yang tidak hadir kali ini nanti tetap dilantik," kata Sekda Purbalingga, Herni Sulasti.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Tronton di Bayeman Purbalingga Terguling Melintang Menutup Jalan

Usai melantik, Sekda berpesan agar para terlantik untuk melakukan penguatan budaya kerja yang positif.

"Sejalan dengan dorongan dari Kementerian PANRB penguatan budaya kerja dan employer branding dengan semboyannya bangga melayani bangsa," tuturnya

Untuk mewujudkan budaya kerja tersebut, Ia minta seluruh ASN di Kabupaten Purbalingga mampu mengamalkan 7 nilai dasar yang telah dirumuskan oleh KemenpanRB.

Nilai yang dimaksud, diantaranya : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

"Jargon BerAKHLAK ini kiranya benar – benar menjadi komitmen para pimpinan agar ASN dapat terus berakselerasi dalam menjalankan tugas melayani masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Truk Tronton Terguling Melintang Tutup Jalan Bayeman Purbalingga,Pengguna Jalan Sementara Dialihkan Lewat Sini

Selain itu, sesuai Undang – Undang nomor 5 tahun 2014, ASN memiliki 3 Fungsi.

Diantaranya : sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Paradigma yang beranggapan pejabat atau ASN priyayi harus dilayani, kini telah bergeser menjadi pelayan masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler