Lensa Purbalingga - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang Purbalingga berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku TN (36) dan PY (30). Keduanya warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Banjarnegara.
"Tersangka diamankan di wilayah Banjarnegara, Jumat pagi 3 Februari 2023," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Cerita Sharena Delon Dapat Penghasilan Tambahan dari Program Shopee Affiliate
Diceritakan, peristiwa pencurian terjadi Minggu 29 Januari 2023 di pinggir jalan persawahan Desa Sempor Purbalingga.
Korban Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah.
"Saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup," ungkapnya.
Baca Juga: Car Free Day Dipadati Pengunjung, Perekonomian di Purbalingga Meningkat
Modus kedua tersangka berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi.
Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur.
"Tersangka melancarkan aksinya ditempat yang sepi, untuk mencuri motor dengan menggunakan kunci T," terangnya.
Dari hasil pengembangan kasus, kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
"Satu tersangka TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum di Banjarnegara," jelasnya.
Baca Juga: 23 Ormas di Purbalingga Gelar Burdah Lintas Kota, Ternyata Ini Tujuannya
Kasat Reskrim menambahkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.***