25 Kendaraan di Purbalingga Terjaring Polisi Lantaran Gunakan Knalpot Brong, Tidak Ada TNBK dan Spion

19 Maret 2023, 20:17 WIB
25 Kendaraan di Purbalingga Terjaring Polisi Lantaran Gunakan Knalpot Brong, Tidak Ada TNBK dan Spion. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sebanyak 25 sepeda motor melanggar pelanggaran lalu lintas diamankan Polres Purbalingga.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto, Minggu 19 Maret 2023.

"Pelanggaran mulai knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang TNKB dan sejumlah pelanggaran lainnya," kata Kabag Ops Polres Purbalingga.

Baca Juga: Pengurus PAC Relawan KGBN Purbalingga Dikukuhkan, Siap Antarkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden

Menurutnya, para pelanggar yang ditemukan, sepeda motornya diamankan ke Mako Satlantas.

Pelanggar harus melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan, tidak dikenakan tilang.

"Pelanggar tidak ditilang, hanya diberi teguran dan imbauan. Kendaraan bisa diambil setelah dilengkapi sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Baca Juga: Obyek Wisata Owabong Purbalingga Gelar Bersih Sumber Jelang Ramadhan, Ini Tujuannya

Ditambahkan, kegiatan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyampaikan banyak kendaraan tidak standar dengan suara bising saat malam Minggu.

Polres Purbalingga menggelar kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas dengan hunting system.

Kegiatan dilaksanakan secara gabungan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga, Sabtu malam 18 Maret 2023.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler