Bawaslu Purbalingga Temukan Ratusan Data DPS Belum Sesuai Ketentuan yang Sudah Ditetapkan KPU

4 Mei 2023, 20:44 WIB
Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyerahkan berkas saran perbaikan DPS Pemilu 2024 kepada KPU Purbalingga. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bawaslu Purbalingga menemukan ratusan pemilih yang bermasalah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan KPU setempat.

“Hasil pengawasan, ditemukan ratusan data DPS yang belum sesuai ketentuan. Ini sudah direkomendasikan ke KPU agar perbaikan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Dinpendukcapil Purbalingga Jemput Bola Turun ke Desa Pembuatan Kartu Identitas Anak

Menurutnya, jajaran Bawaslu telah menemukan sedikitnya 435 data data dalam DPS yang belum sesuai ketentuan.

Dari data yang jumlahnya hampir ribuan tersebut, baru 435 data yang telah kami sampaikan ke KPU sebagai saran perbaikan.

"Hal itu karena kurangnya data dukung sebagai lampiran dalam berkas saran perbaikan,” jelasnya.

Baca Juga: Mayat Laki-Laki Ditemukan di Sungai Kacangan Purbalingga, Polisi Ungkap Identitas dan Penyebabnya

Misrad, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, kendala data dukung lampiran saran perbaikan terjadi.

Karena data dukung tersebut harus dikeluarkan oleh instansi lain. Yakni seperti Pemdes, Kelurahan dan Dindukcapil.

"Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk lebih intens berkoordinasi, berkomunikasi serta berkolaborasi dengan instansi terkait," ujarnya.

Baca Juga: Heboh, Penemuan Mayat Laki-Laki di Kalikacangan Kejobong Kabupaten Purbalingga

Pemilih yang terdapat ketidak lengkapan dan ketidak cocokan elemen data pemilih dalam DPS 7 Data Pemilih.

Pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih 44 Data Pemilih. Serta, DPS yang diumumkan ditampilkan tidak secara urut abjad sebanyak 23 TPS.

"Dalam hal ini Bawaslu telah memberi masuk atau saran ke KPU untuk perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: AKBP Hendra Irawan Resmi Jabat Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan Jabat Kapolres Banjarnegara

Selanjutnya Bawaslu memberikan waktu, kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk menindaklanjuti.

"Kami beri waktu paling lambat 5 hari sejak surat saran perbaikan tersebut disampaikan," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler