LSM GAB Purbalingga Desak Inspektorat Usut Dugaan Pungli di Desa Arenan

10 Mei 2023, 20:02 WIB
Suasana audensi LSM GAB di kantor Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Rabu 10 Mei 2023. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Puluhan anggota LSM Garda Anak Bangsa (GAB) Kabupaten Purbalingga, Rabu 10 Mei 2023 mennggerudug kantor Inspektorat.

Mereka mempertanyakan tindaklanjut atas laporannya soal adanya dugaan pungli di Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

"Kami datang ke Inspektorat ingin kejelasan terkait laporan kami ke polisi twrkait dugaan pungli di Desa Arenan," kata Ketum GAB Purbalingga, Sentot Arianto, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Pria Desa Danasari Purbalingga Bakar Rumanya Sendiri, Ternyata Pelaku Punya Penyakit Ini

Sentot menyampaikan, laporan pihaknya atas dugaan pungutan Pemdes Arenan sejak tahun 2019.

Ia menjelaskan laporan itu sebelumnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri dan Polres Purbalingga. Namun laporan itu seakan mandek dan belum ada kejelasan tindaklanjut.

"Padahal sejumlah bukti dan berkas sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan menunggu tindaklanjut Inspektorat," terangnya.

Baca Juga: Hari Ini Rencananya Tiga Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Purbalingga, Partai NasDem Diundur Besok

Tujuannya ke Inspektorat karena ingin keterbukaan, sebenarnya laporan kami sampai mana.

"Apakah ditindaklanjuti atau tidak. Jadi jelas, karena semua bukti sudah kami sampaikan," tegasnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat Candi 2023, Satlantas Polres Purbalingga Raih Juara 1 Tingkat Polda Jateng

Lebih lanjut, Sentot mempertanyakan kepada Inspektorat kenapa penyebab laporan mereka terkesan mandek.

Karena laporan ini berdasarkan keinginan masyarakat yang menginginkan desa mereka tidak ada pelanggaran.

"Sekarang Perdes yang mengatur tarikan itu sudah dicabut, kami menyimpulkan berrti perdes itu tidak sesuai atuaran," tegasnya.

Baca Juga: Warga Kecamatan Karangreja Purbalingga Diminta Siaga Hadapi Cuaca Tidak Menentu Termasuk Kemarau

Pihaknya meminta Inspektorat sebagai pemegang kebijakan saat ini agar segera mempercepat audit.

"Uang hasil pungutan kabarnya digunakan untuk alokasi aset desa. Artinya desa sudah melanggar dengan menggunakan pendapatan yang tidak didasarkan aturan," ujarnya.

Baca Juga: Pabrik Pembuatan Bahan Baku Obat Nyamuk dari Batok di Purbalingga Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta

Inspektur Inspektorat Purbalingga, Yanuar Abidin menjelaskan, laporan sudah ditindaklanjuti.

Pihaknya hanya memenuhi permintaan Polres Purbalingga untuk melakukan audit atas data-data yang masuk.

"Perintah Bupati melalui Sekda agar dilakukan pendalaman. Jadi nanti kami laporkan kepada bupati dan Polres Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua Bidang Media Partai Golkar Purbalingga Kini Jadi Bacaleg PKS

Yanuar berjanji tidak lama akan ada hasilnya dan menunggu arahan Bupati untuk tindaklanjut akhirnya.

"Kami janji tidak akan lama, LSM GAB dan masyarakat Arenan diminta sabar atas persoalan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPD Partai Nasdem Purbalingga Mundur Dari Jabatannya, Belasan DPC Tuntut Sekertaris Mengundurkan Diri

Kepala Desa Arenan Ikhwono, Rabu 10 Mei 2023 sore ini membantah keras adanya tudingan dugaan pungli itu.

Karena pada tahun 2019 sudah ada rapat bersama warga, pengemudi truk dan tokoh masyarakat untuk tarikan itu.

"Kami gunakan pendapatan dari tarikan uang dari truk dan kendaraan itu untuk masuk ke APBDes melalui Siskeudes," katanya.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Arenan Purbalingga Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Galian C dan Usir Alat Berat

Penggunaan uang itu juga atas dasark musyawarah desa dan semua ada laporan pertanggungjawabannya.

Pihaknya juga sudah memberikan semua data dan bukti SPj. Tidak benar itu pungli, kami sempat ada Perdes dan dicabut karena saran Bagian Hukum Setda Purbalingga ada yang tidak pas.

"Jadi usai Perdes dicabut, kami tidak melakukan tarikan lagi. Perdes resmi di cabut tahun 2022," tegasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler