Mengejutkan! Penipuan Jual Beli Online Dikendalikan Dalam Lapas, Korban Warga Purbalingga

19 Mei 2023, 14:39 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus penipuan jual beli online dengan empat tersangka narapidana Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 19 Mei 2023. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kasus penipuan lewat media sosial (medsos) atau jual beli online berhasil dibongkar pihak kepolisan Polres Purbalingga.

Yang mengejutkan, para tersangka merupakan narapidana yang berada dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.

"Tersangka ada empat, mereka merupakan narapidana Lapas Kelas II A Bojonegoro," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan dalam pers rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Rumah Warga Desa Serayu Karanganyar Purbalingga Kebakaran, Penyebabnya Ini Kata Polisi

Pelaku adalah Jefri Dwi Chandra Putra Bhakti (30) warga Jl Kalianak Timur Gang Lebar No 41B Kelurahan Krembangan RT 5 RW 7 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selanjutnya Yana Musyaffir Muslim alias Musa (21) warg Kelurahan Wonorejo RT 9 RW 5 Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Lalu tersangka Titis Setiao Pambudi (37) warga Desa Klampisan RT 5 RW 10 Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Sementara Tomi Failani (42) warga Desa Pangkah Kulon RT 1 RW 10 Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur," lanjutnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 19 Mei 2023, Pagi Beraean, Siang Sore hingga Malam Hujan

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Dirno.

Korban menjual truk kepada seseorang melalui medsos seharga Rp 120 juta pada bulan Februari lalu.

"Korban mendapatkan struk bukti transfer dari pelaku. Namun setelah dicek di bank, ternyata uang tidak masuk," ungkapnya.

Baca Juga: Dibuka Ketua Askab PSSI Purbalingga, 30 Tim Ramaikan Turnamen Sepakbola Jati Kuat Cup 2023

Adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.

"Ternyata ada empat tersangka yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro. Penipuan ini dikendalikan oleh para tersangka dari dalam Lapas," terangnya.

Baca Juga: Musim Kemarau di Kabupaten Purbalingga Diprakirakan Jatuh Lebih Awal Pada Bulan Juni

Kapolres menambahkan, para tersangka saat ini sudah kita amankan di tahanan Mapolres Purbalingga.

Pengakuan tersangka kepada polisi sudah dilakukan tiga kali masing-masing di Bali, Temanggung dan Purbalingga.

"Adapun hasil dari aksi tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar hutang dan hidup di penjara," tuturnya.

Baca Juga: Stunting di Kecamatan Kaligondang Purbalingga Tergolong Rendah 6 Persen, Namun 1 Desa Masuk Miskin Ekstrim

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.***

 

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler