Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Tersangka Diserahkan Kejari

25 Mei 2023, 14:28 WIB
Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Tersangka Diserahkan Kejari. /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kaligondang.

Melalui unit PPA, Satreskrim Polres Purbalingga telah menyerahkan tersangka kasus rudapaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama M (25) dari Polres," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Viral! Penemuan Dugaan Penguburan Jazad Bayi di Kelurahan Wirasana Purbalingga, Ini Kata Polisi

Berdasarkan berkas tersebut, dimana telah ditetapkan tersangka M, warga Desa Sidareja RT 12 RW 5, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

"Dalam kasus tindak pidana perlindungan anak. Tersangka M melanggar tindak pidana perlindungan anak," terangnya.

Baca Juga: Petani Melon Purbalingga Sukses Kembangkan Inovasi Nutrisi AB Mix Sajiva dalam Budidaya Melon Hidroponik

Bambang menambahkan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga, selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 12 Juni 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 537 Personel Polres Purbalingga Diterjunkan Jadi Polisi RW

Penyerahan tersangka berdasarkan berkas perkara dari penyidik nomor BP 27 lI1 2023 Reskrim, tanggal 20 Maret 2023.

"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor Print-244/M.3.23/Eku.2/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, tersangka dilakukan penahanan," terangnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler