Satu Pelaku Curanmor di Kabupaten Purbalingga Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

23 Juni 2023, 15:32 WIB
Satu pelaku curanmor yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Satu pelaku curanmor yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga ditangkap polisi.

Pelaku yang diamankan yaitu YM alias MIN (24) warga Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, PurbaIingga.

"Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri (DPO)," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Gelar Pelatihan BHD, Ini Tujuannya

Modus yang dilakukan oleh dua pelaku berkeliling mencari sasaran sepeda motor dan mencurinya.

Pelaku melakukan pencurian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor kemudian kabur.

"Modusnya keliling mencari sasaran kemudian mencuri dengan menggunakan kunci T dan dibawa kabur," terangnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gudang Penyimpanan Kayu Bekas Pembangunan RS Ummu Hani Purbalingga

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah.

"Satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol R-3254-RV satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban," lanjutnya.

Baca Juga: Menakjubkan! Gula Merah Kristal Purbalingga Tembus Pasar Amerika Serikat

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler