Mantan Kades Sindang Pubalingga Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2020 dan 2021

23 Juni 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi, Mantan Kades Sindang Pubalingga Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2020 dan 2021. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Proses hukum kasus korupsi anggaran dana desa ABDes tahun 2020 Desa Sindang Kecamatan, Mrebet, Purbalingga terus bergulir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memberi putusan hukum kepada mantan Kades Desa Sindang Purbalingga, Muklisi.

Terdakwa terbukti melakukan tindak korupsi anggaran dana desa APBDes Tahun 2020 dan 2021 mencapai Rp 1 miliar.

"Mantan Kades Desa Sindang Muklisi dijatuhi hukuman lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam rilis dari Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Satu Pelaku Curanmor di Kabupaten Purbalingga Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

Sidang putusan digelar pada, Jumat tanggal 23 Juni 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, beserta hakim anggota Siti Insirah dan Lujianto. Amar putusan Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN.SMG tanggl 23 Juni 2023.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” APBDes Tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Gelar Pelatihan BHD, Ini Tujuannya

Sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum (Pasal : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, Mukhlisi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 584.419.302.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," terangnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gudang Penyimpanan Kayu Bekas Pembangunan RS Ummu Hani Purbalingga

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga, Mugiono yang menginginkan terdakwa dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1.337.706.203.

"Atas putusan tersebut JPU Kejari Purbalingga dan terdakwa serta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler