Lensa Purbalingga - Pemerintah secara resmi menetapkan libur hari raya Idul Adha 2023 selama 3 hari dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2023.
Meski demikian, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat atau Samsat Keliling Purbalingga hanya libur satu hari.
Pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga hanya libur pada Kamis 29 Juni 2023.
Pada 28 Juni - 30 Juni 2023 pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat dan Samsat Keliling Purbalingga buka seperti biasa.
"Pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling hanya libur satu hari, tanggal 28 dan 30 buka seperti biasa;" kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrilia Safitri, Selasa malam 27 Juni 2023.
Baca Juga: Patah As Gardan, Truk Muatan 6500 Bata Merah Terguling di Tanjakan Desa Larangan Purbalingga
Mia juga menyampaikan untuk pembayaran pajak kendaraan bisa menggunakan aplikasi new Sakpole.
"Membayar pajak kendaraan tahunan juga bisa mengguna aplikasi New Sakpole," ujarnya.
Baca Juga: Polres Purbalingga Siap Amankan Hari Raya Idul Adha dan Libur Panjang
AKP Mia menambahkan, untuk pelayanan SIM juga sama hanya libur satu hari yaitu hari Kamis 29 Juni 2023.
Bagi pemegang SIM masa berlaku habis pada hari libur tersebut, dapat memperpanjang pada tanggal 3-5 Juli 2023.
"Jadi bagi pemegang SIM masa berlaku habis 29 Juni bisa perpanjang 3-5 Juli 2023 di Satlantas Polres Purbalingga," ungkapnya.***