Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Empat Pengguna Tembako Sintetis, Tersangka Beli Lewat Medsos

4 Juli 2023, 16:52 WIB
Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Empat Pengguna Tembako Sintetis. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Empat pemuda pengguna tembako sintetis ditangkap Satuan Resesre Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Empat orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga masin-masing, MYR (19), FAP (20), FP (19) dan AN (20).

"Empat tersangka itu semua warga Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Di Purbalingga Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor Tabrak Truk, Begini Akibatnya

Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut memiliki tembako sintetis dibeli secara online.

Dari pengakuan tersangka, tembako sintetis tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka.

"Mereka ditangkap berikut barang bukti di Purwokerto pada hari Kamis 22 Juni 2023," terangnya.

Baca Juga: PPDB di Purbalingga Sudah Dilakukan Secara Online, Daftar Sekolah Jadi Lebih Mudah

Barang bukti yang diamankan, 1 plastik berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis.

Selanjutnya dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui mesos," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Pesan Ka Kwarda Purbalingga Kepada Peserta Jambore di Bumi Perkemahan Munjuluhur

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," ucap Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler