Lensa Purbalingga - Anggota polisi Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku persetubuhan atau rudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku berinisal ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Ia melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
"Pelaku ditangkap polisi Jumat 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB dihutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Selasa 22 Agualstus 2023.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Sudah Periksa 20 Orang Pegawai terkait Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kutasari
Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.
"Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya," ungkapnya.
Baca Juga: Staf DinkopUKM Purbalingga Meninggal Dunia saat Lomba Berdendang dan Bergoyang, Ini Penyebabnya
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***