Purbalingga Lagi-Lagi Ternoda, Anak Perempuan Dibawah Umur di Rudapaksa hingga Diikat Dipohon

22 Agustus 2023, 20:50 WIB
Pelaku rudapaksa anak perempuan dibawah umur di Purbalingga ditangkap polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kasus persetubuhan atau rudapaksa kepada anak perempuan dibawah umur kembali lagi terjadi di Kabupaten Purbalingga.

Hal itu terungkap setelah polisi Polres Purbalingga menangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur, Jumat 11 Agustus 2023.

"Pelaku berinisal ER (48) warga Kecamatan Karangreja. Sedangkan korbannya anak perempuan berumur 15 tahun," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Ananto, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Kejari Purbalingga Sudah Periksa 20 Orang Pegawai terkait Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kutasari

Disampaikan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023

Aksi bejatnya dilancarkan di sebuah gubuk hutan pinus perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja.

Baca Juga: Staf DinkopUKM Purbalingga Meninggal Dunia saat Lomba Berdendang dan Bergoyang, Ini Penyebabnya

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon.

"Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," lanjutnya.

Baca Juga: Desa Banjaran Purbalingga Ditetapkan Jadi Desa Wisata, Tumbuhkan Ekonomi Lokal

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dikabarkan kabur.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dalam hutan pinus dengan bantuan warga," terangnya.

Baca Juga: Kejar Omzet Besar, Aurel Hermansyah Tak Mau Setengah-Setengah Berjualan dan Pilih Streaming di Shopee Live

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter

"Satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi

Perbuatan pelaku melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara dengan ancaman penjara 15 tahun, denda Rp 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler