Di Purbalingga Masih Ada ASN Bandel Tutup TNBK Mobil Dinas dengan Mika Warna Gelap Meski Ada SE Sekda

29 Agustus 2023, 14:14 WIB
Kolase, Di Purbalingga Masih Ada ASN Bandel Tutup TNBK Kendaraan Dinas dengan Mika Warna Gelap Meski Ada SE Sekda. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Meski sudah ada Surat Edaran (SE) Sekda Purbalingga masih ada saja kendaraan dinas menutup plat nomor dengan mika atau kaca warna gelap.

Salah satu kendaraan dinas Purbalingga dengan TNBK R 1047 XC terlihat dari depan plat mobil tersebut tidak ditutup mika warna gelap.

Namun, jika dilihat dari belakang, plat mobil dinas Purbalingga tersebut, terlihat ditutup dengan mika warna gelap.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Brecek Purbalingga Gerudug Balai Desa Tuntut Sekdes Dimutasi, Ini Masalahnya

Surat Ederan yang mengatur pelarangan tersebut bernomor 030 7059 2023 dikelurkan dan ditandatangani oleh Sekda Purbalingga pada 17 April 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan menutup TNBK atau plat nomor kendaraan dinas dengan mika atau kaca warna gelap.

Baca Juga: Fuji Utami Kesal Videonya Viral, Beri Klarifikasi Soal Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Mendasari undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait tertib pengguna TNBK maka kepada seluruh pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga yang menggunakan kendaraan dinas untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Menggunakan TNBK atau plat nomor kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan.

2. Dilarang untuk menutup TNBK atau plat nomon kendaraan dinas dengan mika plastik atau kaca warna gelap.

Baca Juga: Dua Pemotor Tabrakan di Jalan Raya Desa Bandingan Purbalingga, Satu Orang Meninggal Dunia

3. Pegawai ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi pegawai disiplin ASN berdarkan ketentuan peraturan pemerintah no 94 tahu 2021 tentang disiplin pegawai ASN, dan peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Itu tadi Surat Edaran Sekda Purbalingga terkait larangan menutup plat nomor kendaraan dinas dengan mika atau kaca warna gelap.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler