Seorang Pria di Purbalingga Tega Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Polisi

13 November 2023, 14:31 WIB
Seorang Pria di Purbalingga Tega Aniaya Teman Sendiri Saat Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pria di Kabupaten Purbalingga tega menganiaya teman sendiri saat sedang pesta miras.

Akibatnya, pelaku penganiayaan terhadapa temannha sendiri tersebut ditangkap polisi Polres Purbalingga.

"Pelaku inisial WS (34) warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto kepada media, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Ini Peran dan Fungsi LPS Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan

Disampaikan, peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB.

Pelaku melakukan penganiayaan di salah satu gudang rice mill wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

"Korban inisial AR (31) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," terangnya.

Baca Juga: Masyarakat Purbalingga Diminta Waspada Tanah Longsor dan Banjir Meski Intensitas Hujan Belum Tinggi

Tidak terima dianianya oleh teman sendiri, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 19 Oktober 2023.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah," ungkapnya.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Akan Balas Kekalahan Dari PSIW di Stadion Goentoer Darjono

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler