Dua Puluhan Lebih Kendaraan di Purbalingga Diamankan Polisi, Ini Alasannya

10 Februari 2024, 20:17 WIB
Dua Puluhan Lebih Kendaraan di Purbalingga Diamankan Polisi, Ini Alasannya. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua puluhan kendaraan di Purbalingga diamankan polisi karena melanggar aturan lalu lintas, Sabtu dini hari 10 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto kepada media melaui rilis, Sabtu siang.

"Kami amankan 27 sepeda motor dan satu mobil gunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan," kata Kasatlantas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Prabowo Diterpa Hoax Korupsi Pesawat Mirage Jelang Coblosan Pilpres 2024, Forum Militer Bantah Ini

Disampaikan, ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran sejumlah potensi gangguan.

Kebetulah saat kegiatan pihaknya menemukan pelanggaran berupa kendaraan gunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan

"Kendaraan tersebut kemudian kami amankan untuk dilakukan proses sesuai ketentuan," terangnya.

Baca Juga: Dapur Rumah Warga Bukateja Purbalingga Kebakaran Alami Kerugian Rp 15 Juta, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut Arief mengungkapkan bahwa ini kegiatan rutin yang ditiKegiatan dan dilaksanakan gabungan fungsi kepolisian.

Sasaran kegiatan diantaranya pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi, miras, sajam, senpi, handak.

"Serta Narkoba, balap liar dan kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Tionghoa Purbalingga Sambut Imlek Bersih Bersih Rumah hingga Kim Shin, Adrian: Ini Sudah Tradisi

Arieh menambahkan, kendaraan yang ditemukan melanggar kemudian diamankan di kantor Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut. 

"Para pelanggar lalu lintas tersebut kemudian dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler