UMK Jawa Tengah Tahun 2021 Ditetapkan, Purbalingga Alami Kenaikan 2,43 Persen

- 24 November 2020, 18:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah. /

Lensa Purbalingga - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Dari keputusan tersebut, sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK, yakni berkisar dari 0,75 hingga 3,68 persen.

Baca Juga: Foto Bersama Ganjar Digunakan Untuk Kampanye, Istri Mantan Bupati Mengadu Ke Bawaslu

Kenaikan UMK 2021 ini telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar pada Sabtu lalu.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

Ganjar Pranowo menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Purbalingga sendiri, besaran UMK 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.988.000.

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x