Nekat Buka di Malam Tahun Baru, Dua Kafe di Purbalingga Ditutup

- 1 Januari 2021, 14:44 WIB
Satpol PP Purbalingga datangi kafe nekad buka di malam tahun baru, 31 Desember 2020.
Satpol PP Purbalingga datangi kafe nekad buka di malam tahun baru, 31 Desember 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Satgas pengendalian Covid-19 Kabupaten Purbalingga mendatangi sejumlah kafe yang nekad bukak di malam tahun baru, Kamis malam 31 Desember 2020.

Para pengelola diminta untuk menutup tempat usaha itu lantaran di duga melanggar Surat Edaran Bupati Purbalingga yang mengharuskan tutup pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....

“Dua kafe di Jalan Pujowiyoto dan di Jalan MT Haryono terpaksa kita tutup paksa,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Suroto.

Suroto menyampaikan, saat didatangi petugas, dalam kafe terdapat aktifitas live music. Puluhan pengunjung memadati kafe tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Keren! Malam Pergantian Tahun, Tahanan di Polres Kebumen Gelar Doa Bersama

“Pengunjungnya ramai. Jam 22.00 masih buka, ya kita tutup," tegasnya.

Dua kafe yang nekat buka tersebut berdalih belum mengetahui kebijakan pemerintah terkait jam malam saat momen tahun baru.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, 3.629 Botol Miras Dimusnahkan

“Kami sudah sosialisasi lewat pengeras suara melalui mobil kehumasan. Lewat halo-halo dan juga secara lisan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x