Pasar Tradisional di Purbalingga Tetap Buka 'Jateng di Rumah Saja ' Meski Dibatasi Jam Operasionalnya

- 5 Februari 2021, 08:01 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah "Jateng di Rumah Saja ", Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengeluarkan SE Bupati Nomor 300 1225 tertanggal 4 Februari 2021.

Isi surat edaran Bupati terdapat tujuh poin. Salah satunya pasar tradisional tetap bukak. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan jam berjualan.

Baca Juga: 26 Teroris dari Makasar Ditahan di Rutan Khusus Cikeas

"Kami memberi kebijakan pasar tradisional tetap buka. Jam buka mulai pukul 01.00- 11 .00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Bupati Tiwi, Kamis 4 Februari 2021.

Tiwi menjelaskan dalam surat edaran itu kegiatan jual beli melalui pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan serta toko sejenis lainnya ditutup total.

Baca Juga: Tak Pakai Helm, Dua Pemotor Alami Luka Parah

"Selain itu seluruh objek wisata, gedung olah raga serta sarana olahraga lainnya juga wajib ditutup," ungkapnya.

Lebih lanjut Tiwi menyampaikan, menurutnya untuk restoran, rumah makan tenda (PKL), dan kedai (cafe) sifatnya imbauan saja untuk tidak buka.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Bupati Banjarnegara Izinkan Pegiat Ekonomi Tetap Buka

Untuk pengecualian yang boleh tetap beroperasi arahan Gubernur Jawa Tengah sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, perhotelan, jasa konstruksi serta pabrik.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x