Masa Jabatan Tiwi - Dono Jadi Perdebatan. Apakah 2021-2024 atau 2021-2026, Ini Penjelasannya...

- 25 Februari 2021, 23:03 WIB
Gladi kotor dan Gladi bersih upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Purbalingga terpilih, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Kamis 25 Februari 2021.
Gladi kotor dan Gladi bersih upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Purbalingga terpilih, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Kamis 25 Februari 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pasangan Dyah Hayuning Pratiwi - Sudono (Tiwi-Dono), Jumat 26 Februari 2021 akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga hasil Pilkada tahun 2020.

Namun, terkait masa jabatan Tiwi - Dono sempat terjadi perdebatan. Apakah periode 2021 - 2024 atau 2021 - 2026.

Baca Juga: Ada 12 Pertanyaan Yang Harus Dijawab Sebelum di Vaksin Covid 19. Apa Saja? Ini Penjelasannya....

“Sesuai dengan undangan yang kami terima dari Pemrov Jateng menyebutkan bahwa periodesasi kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 adalah tahun 2021-2026,” kata Asisten 1 Sekda Purbalingga, Imam Wahyudi, Kamis 25 Februari 2021.

Ia menyebutkan bahwa undangan yang ditandatangani Pj Sekda Jateng Prasetyo Ariwibowo disebutkan bahwa tanggal 26 Februari 2021 dilaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 17 Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wakil Walikota masa jabatan 2021-2026.

Baca Juga: Tiwi - Dono Dilantik Jumat Pon, Pendapa Dipokusumo Dibanjiri Karangan Bunga

“Makanya kami mengacu surat tersebut. Walaupun awalnya sesuai UU Pilkada disebutkan bahawa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 adalah hingga 2024,” jelasnya.

Hal tersebut mengacu aturan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan juga pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Kenalan di Medsos, Pelajar Perempuan di Banyumas Disetubuhi Bergilir Oleh Dua Orang Pemuda

Jika mengacu aturan tersebut maka masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Desember 2020 hanya 3,5 tahun.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x