Raperda tersebut salah satunya mengatur tentang pembanguna kepariwisataan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Baca Juga: Mengaku Bisa Memindahkan Janin, Dukun di Kebumen Setubuhi Pasiennya Sebanyak Tiga Kali
Selain itu juga menetapkan mengenai kawasan strategis pariwisata daerah serta fasilitas bagi wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak dan lanjut usia.
Ketua DPRD HR Bambang Irawan dalam kesempatan terpisah menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan terdiri dari 43 pasal.
Baca Juga: Tragis! Trobos Palang Pintu, Pemuda Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Selanjutnya Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda akan dibahas di tingkatan Panitia Khusus.***