Lensa Purbalingga - Aplikasi SIM Nasional Persisi (Sinar) kini sudah bisa didownload oleh masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C secara online.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui gadget masing-masing di Playstore atau Appstore.
Dengan aplikasi ini, pemohon perpanjang SIM tidak perlu datang ke sentra pelayanan SIM, tapi cukup menunggu dan SIM akan dikirimkan ke rumah.
Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Petengahan Tahun 2021? Cek Faktanya
Secara resmi pelayanan SIM online telah dilaunching secara serentak, melalui virtual oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selasa 13 April 2021.
Inovasi ini merupakan pembuktian janji Kapolri saat fit and proper tes di hadapan komisi III DPR RI, yaitu membuat layanan SIM dengan mudah.
“Aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online tersebut sudah bisa diunduh melalui google play store untuk android. Kedepan aplikasi tersebut juga akan tersedia di app store untuk iphone,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo, Selasa sore 13 April 2021.
Baca Juga: Mulai Puasa Rabu 14 April 2021, Jemaah Islam Aboge Punya Perhitungan Sendiri
Teknisnya bisa dilakukan secara online dari handphone masing-masing melalui aplikasi yang sudah diunduh.