Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai tahun 2021 akan menaikan besaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) baik kepada guru yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun non SK Bupati.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat menerima audiensi GTT dan PTT di Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Dugaan Korupsi APBD, Kejari Kembali Periksa Mantan Camat Purbalingga
Kendati demikian, para GTT dqn PTTT hingga saat ini (April) belum menerima honor sejak bulan Januari yang lalu.
Perihal keterlambatan pencairan honor selama empat bulan, ujar Bupati Tiwi karena pihaknya melakukan pendataan ulang jumlah GTT dan PTT yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Pasalnya sebelumnya ada GTT dan PTT yang diterima menjadi CPNS atau diterima menjadi perangkat desa.
“Jadi kita perlu waktu untuk mendata jumlah GTT dan PTT. Jangan sampai ada kesalahan dan temuan,” tandasnya.
Baca Juga: Menjelang Hari Terakhir Pengajuan Banpres UMKM, Warga Bondong-bondong Bikin SKU ke Desa
Selain itu pihaknya juga akan memberikan prioritas kepada GTT dan PTT yang sudah tidak memiliki peluang menjadi CPNS akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).